MEDAN-Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias masing-masing Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) terancam dipecat karena diduga telah mencabuli seorang siswi berinisial SZ alias S (16). Lalu memeras SZ dan teman prianya IPN (16).

Akibat perbuatannya ini, kedua polisi tersebut ditahan oleh Propam Polres Nias. "Saat ini masih ditahan di Propam Polres Nias. Nanti, akan diserahkan ke Propam Polda dan ditahan di Ditkrimum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5/2017).
 

Rina mengatakan, kedua polisi ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No35 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 Jo pasal 55, pasal 56 KUPidana.

"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," ungkap Rina.

Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes S Lubis. Katanya, Polda Sumut tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.

"Nanti setelah sidang pidananya selesai, barulah akan kita periksa pelanggaran kode etiknya. Tentu, hukuman terberatnya adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Lubis.

Terungkapnya kasus ini tatkala korbannya SZ mengeluh saat buang air kecil. Orangtua korban yang mengetahui hal itu lantas melaporkan kasus ini ke Propam Polres Nias, dan dua pelakunya ditangkap.

SZ dicabuli di mobil setelah diamankan dari warung internet (warnet) Blue Star Jl Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli pada 25 April kemarin bersama teman prianya IPN (16).

BACA JUGA: Alamak, 2 Polisi Sudah Cabuli Siswi SMA Malah Minta Uang Damai Rp5 Juta