TAPTENG-Sidang Perdana gugatan Binsar Pasaribu calon wakil Bupati Tapteng terhadap Buyung Sitompul calon Bupati Tapteng. Yang sebelumnya menjadi sepasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng dengan jargon BESAR.

Sidang gugatan perdana ini berlangsung. Di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, dengan hakim ketua Martua Sagala.

Agenda sidang perdana adalah tahap mediasi antara penggugat Binsar Pasaribu dengan tergugat Buyung Sitompul. Dalam persidangan Buyung keberatan dengan tahap media yang dilakukan didalam persidangan dengan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia dimediasi.

Diluar persidangan Buyung Sitompul saat diwawancarai menantang keras Binsar pasaribu dan mengaku akan melaporkan balik Binsar dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

"Besok saya akan laporkan balik ke Poldasu. Saya tidak mau dimediasi," katanya sambil menunjukkan surat pernyataannya.

Mendengar tantangan Buyung yang berencana melaporkan Binsar ke Poldasu. Binsar dengan tertawa mempersilahkan Buyung melaporkannya, karena menurut Binsar apa yang dikatakan Buyung, merupakan hal yang sangat tidak mungkin.

"Silahkan dilapornya ke Polda Sumut, saya menggugat ke pengadilan, kok itu jadi pencemaran nama baik. Lucu jawabannya, Saya tidak akan pernah gentar. Gugatan tetap lanjut. Kita lihat saja apa keputusan PN nanti," pungkas Binsar didampingi panggil pengacaranya Jusniar Siahaan.