SERDANG BEDAGAI - Ar (35) dijemput polisi dari rumahnya di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah berusia 8 tahun, sebut saja namanya Cempaka, Senin (1/5/2017) sekira pukul 18.00. Sebelum 'dikandangkan' polisi, perbuatan pencabulan Ar diketahui saat ibu cempaka berinisial NM (31) masuk ke dalam rumahnya dan melihat pelaku bersama pelajar kelas 2 SD tersebut dalam keadaan tidak mengenakan pakaian di tempat tidur, Kamis (27/4/2017) lalu sekira pukul 18.00.

Melihat pelaku bersama anaknya dalam kamar, ibu Cempaka kemudian berteriak sehingga membuat pelaku kabur. Selanjutnya, NM pun melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya.

Mendengar laporan itu, ayah korban, BM (35) langsung membuat pengaduan ke Polres Sergai perihal pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.

“Aku gak terima anakku masih kecil dicabulinya sehingga mengadukannya ke polisi,” papar BM seraya menyebutkan saat itu mereka tidak berada di rumah.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres sergai AKP M Agus Setiawan melalui Kanit PPA Iptu Zulham menyatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencabulan dilakukannya terhadap Cempaka.

“Tersangka dijerat pasal 81 (1), (20), (3) subs Pasal 82 (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.