MEDAN - Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Area mengamankan lima pelaku perjudian dari sebuah warung Tuak di Jalan Denai Gang Singkat, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Area. Kelimanya yakni Mukdin (33) penduduk Jalan Denai Gang Jati No. 07, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Area, Andre , (18) warga Jalan Denai Gang Jati No. 25, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Area, Jupri (29) warga Jalan Garuda Gang Walet No. 04, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Jhon Viktor Mangiring Simarmata (31) warga Jalan SMP Tanah Garapan Patumpak dan Rusli (59) warga Jalan Denai Gang Jati No. 04, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Dari kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu domino, uang tunai sebesar Rp180 ribu dan empat unit telepon genggam.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Arifin kepada GoSumut, Selasa (2/5/2017).

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini langsung menurunkan personelnya menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut, lima orang berikut barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, guna menjalani pemeriksaan, kelima tersangka kita boyong ke komando," ungkap Arifin.