BANDA ACEH - Seorang pria berprofesi sebagai konsultan warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, berinisial Z (50), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dan penggelapan. Tindakannya menyebabkan orang lain mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, Kompol Raja Gunawan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban berinisial J yang ditipu pelaku pada 25 April 2016 lalu, di Lorong Bandung Nomor 6, Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. 

"Awalnya, pelaku menjanjikan proyek lanjutan peningkatan jalan jurusan Sei Rakyat-Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Sumatera Utara kepada korban, dengan meminta uang tunai berjumlah Rp 700 jut‎a untuk biaya pengurusan proyek tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (28/4/2017) siang.

Kemudian, korban menyerahkan uang kepada pelaku yang berjumlah Rp200 juta secara tunai di rumah korban, dengan disaksikan ‎seorang rekannya bernama Faisal, pada 22 April 2016 lalu. Selanjutnya, korban menyerahkan sisa uang berjumlah Rp500 juta kepada pelaku melalui rekening CV Jasa Baru milik rekan korban berinisial F pada 25 April 2016 lalu. 

"Atas permintaan pelaku, kemudian saudara F mentransfer uang tersebut ke rekening BPD PT Era Jaya Maju Join milik pelaku dan dibuatkan kwitansi tertanggal 25 April 2016 oleh pelaku," kata Kasat Reskrim.

Untuk meyakinkan korban, Z mengatakan bahwa proyek tersebut sudah dimenangkan dan akan dikerjakan dalam waktu 13 hari selesai. Selain itu, pelaku mengatakan bahwa dirinya memperoleh banyak keuntungan dari proyek tersebut dan akan mengembalikan uang korban dalam waktu satu bulan. 

"Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Bupati Labuhan Batu sebagai jaminan pelaksanaan kerja dan diyakinkan bahwa ia tidak akan berbohong. Pada nyatanya, uang tersebut tidak digunakan untuk proyek, melainkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk melunasi utang pelaku di Bank Artha," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban 25 Maret 2017 dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/4/2017) kemarin. ‎Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rangkap informasi lelang dan status penawaran proyek lanjutan jalan jurusan Sei Rakyat-Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Labuhan Batu, Sumatera Utara dari LPSE Labuhan Batu dan satu lembar foto proyek tersebut.

"Selain itu, diamankan sebuah kwitansi penyerahan uang dari korban sebesar Rp 700 juta tertanggal 25 April 2016. ‎Saat ini Z masih kita amankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tambah Kompol Raja Gunawan.