MEDAN - Mahendra (28) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, warga Jalan Garuda Gang Sidarum No. 72, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini diamankan petugas usai mengancam orangtua kandungnya dengan pisau. Informasi yang diterima, pria keturunan India yang berprofesi sebagai juru parkir ini dilaporkan Alfonso Wimala (52) dan Lusia Sarojani (57) warga Jalan Sei Rokan Pasar V No. 114, Kelurahan Babura, Medan Sunggal yang tidak lain merupakan orangtua dan adik ibunya karena mengancam dan melakukan pengerusakan.

"Jadi awalnya tersangka datang ke rumah orangtuanya dengan mendobrak pintu rumah untuk menayakan nomor telepon istrinya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (28/4/2017).

Karena nomor tidak diberikan, tersangka pun mengamuk dan mengancam kedua korban dengan pisau.

"Selain mengancam korban dengan pisau, pelaku juga merusak kaca lemari," jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Akibat kejadian itu, alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, korban melaporkan perlakuan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri ke Mapolsek Sunggal.

"Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti berupa dua bilah pisau dan lemari langsung diboyong ke Mapolsek.