MEDAN - Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu B. Pohan berhasil menangkap AS, bandar sabu. Tersangka ditangkap pada Jumat (28/4/2017) pagi di rumahnya dengan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu. Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu B. Pohan, kepada wartawan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap perdaran narkotika yang dilakukannya.

Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penggeledahan di rumah TSK dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Barang bukti yang didapatkan dari dalam helm yang terletak di atas buffet di ruang tamu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut dan mengatakan bahwa dirinya baru tiga bulan mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara, kami juga sedang berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan menangkap TSK lainnya," pungkasnya.