MEDAN-Akhir Maret yang ditargetkan Pansus Ranperda Makanan Halal dan Higienis DPRD Medan untuk menyelesaikannya menjadi perda tertunda. Hal ini dikarenakan naskah akademik (NA) yang diajukan masih prematur.

“NA yang diajukan masih prematur, masih belum memenuhi standar maka perlu perbaikan. Karena perbaikan inilah yang membuat ranperda ini tertunda dan tidak mencapai target akhir Maret,” tegas Ketua Pansus Makanan Halal dan Hegienis di DPRD Medan sebelum memimpin rapat pansus yang dilaksanakan.

Dikatakan politisi PKS Ini, seperti yang disampaikan dalam dua kali rapat dengan tim ahli, akademisi, MUI termasuk seluruh anggota pansus yang hadir, memang NA yang diajukan itu masih prematur, masih belum memenuhi standar dan dibutuhkan perbaikan.

“Makanya kita rapat sudah tiga kali itu kita tampung masukan dari semua pihak terutama akademisi, MUI. Kemudian anggota pansus, bagian hukum Pemko dan DPRD Medan agar NA yang masih prematur itu segera diperbaiki. Alasan itulah makanya rencana yang mau diparipurnakan bulan Maret ini pun menjadi tertunda,” imbuhnya lagi.

Naskah akademik itu, sambung Rajudin yang juga anggota Komisi A ini, harus lebih spesifik. Karena memang sesuai dengan kata tim pakar yang hadir terutama dari UIN dan MUI, NA itu masih jauh dari standar.

Yang menonjol itu tidak matching di antara ranperda yang ada dengan NA yang diusulkan, kurang berkaitan. Sehingga perlu diperbaiki. “Perbaikan itu ditargetkan ramadan sudah diparipurnakan, satu bulan ini kita kebut,” tegasnya kemudian menambahkan yang bertanggungjawab untuk menyusun naskah akademik tersebut adalah tim ahli.

“Dulu ini gawean komisi C, waktu itu saya baru tahun pertama di DPRD Medan. Ketika itu Juliandi yang membuatnya. Oleh karena itu dalam perbaikan ini juga melibatkan Juliandi yang merupakan staf Komisi C,” katanya.

Terkait rapat lanjutan Pansus Makanan Halal dan Higienis yang dilaksanakan Selasa (25/4) itu, termasuk membahas pembuatan naskah akademik, peyempurnaan.

“Berdasarkan hasil konsultasi ke Menkum HAM, saya langsung berangkat ke sana, karena di internal DPRD dan bagian keuangan masih ada tarik-menarik boleh tidaknya diperbaiki NA nya. Karena alasan mereka ini, perda tahun 2016 dibahas 2017 katanya tidak bisa. Padahal anggarannya ada. Setelah saya konsultasi ternyata dibolehkan. Selama anggaran tahun 2-16 belum terpakai,” paparnya.

Di situlah masih belum satu pendapat. Makanya dalam kesempatan ini disampaikan hasil konsultasi kami itu diperbolehkan. Hal ini dilakukan agar kawan-kawan tidak ada lagi berbeda pandangan. “Kita akan undang tim pakar untuk menyempurnakan,” pungkasnya.