MEDAN-Abdul Manan dan Irwan narapidana Dua pengedar narkoba jaringan internasional yang mengantongi 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Aisyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/04/2017) di ruanh cakra 7, sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik. Keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menyatakan Abdul Manan dan Irwan bersalah melanggar dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayart (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata JPU Pengganti Aisyah dalam persidangan.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jpu, kedua terdakwa hanya menunduk lesu. Sementara Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

"Sidang kita tunda sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaa. Jadi siapkan nota pembelaannya yah Bapak penasehat hukum," ujar Erintuah.

Diketahui BNNP menangkap Abdul Manan dan Irwan serta menembak mati Jum pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Jl TB Simatupang. Kota Medan. seorang dari tiga tersangka berinisial Jum tewas ditembak petugas didepan Kompleks Perumahan Imperium, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 18 Oktober 2016, malam.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram serta uang tunai Rp12 juta.