LABUHANBATU - Bandar judi dadu dan pemain 'terguncang' ketika personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi judi tersebut di Dusun Kampung Jawa B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/4/2017) malam. Padahal, sebelum polisi menggerebek, mereka tengah asyik mengguncang mata dadu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus SIK didampingi Kanit Resum Iptu H Tampubolon, Rabu (26/4/2017) mengatakan, kedua tersangka judi dadu tersebut yakni seorang bandar, Surbakti alias Bakti (38) dan seorang pemain, Edi Anto alias Edi (34). Keduanya merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut aktivitas permainan judi dadu guncang sering digelar di Dusun Kampung Jawa B Desa Kampung Dalam.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya pun langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Dan ternyata benar, petugas kita mendapati segerombolan orang sedang bermain judi dadu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan hingga seorang bandar dan pemain berhasil diamankan. Sedangkan sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selebaran berisikan angka tebakan, sebuah piring kaca berwarna hitam, sebuah ember timba berwarna hitam, tiga buah mata dadu dan uang tunai Rp 85 ribu.

"Berdasarkan barang bukti itu, kedua tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Labuhanbatu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka  ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e subsider 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana.

"Kedua tersangka selanjutnya akan kita proses hingga ke persidangan," tandasnya.