PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Rieke Diah Pitaloka meminta agar 3 Kementerian segera membahas resvisi UU ASN. Hal itu ia katakan saat menghadiri Sosialisasi Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kantor Kesehatan Provinsi Kalbar, Pontianak, Rabu (26/4/2017).

Dalam sambutannya Rieke mengatakan, Revisi Undang-Undang ASN saat ini sebenarnya sudah ke tahap Surat Persetujuan Presiden (Surpres). Pihaknya juga mengaku akan terus memperjuangkan nasib para Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Pegawai Tetap Non PNS agar menjadi ASN yang sebenarnya.

"Di DPR RI sendiri, saat ini sudah keluar Surpres dari Presiden Pak Jokowi yang menugaskan tiga Menteri yakni Menkumham, Menteri Keuangan, dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR RI. Ini yang kita minta agar dipercepat," ungkap Rieke Diah Pitolako.

Untuk itu kata Rieke, pihaknya meminta dukungan serta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar ketiga Menteri tersebut dapat segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah kepada DPR RI sehingga pihaknya bisa segera melakukan pembahasan.

"Jadi apakah nantinya disetujui atau tidak, saya kira ini adalah negara yang ada hukum tata negaranya. Kalau tidak setuju dengan pasal-pasal tertentu mari kita buka bersama sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang ada," jelasnya.

Menurutnya, dengan terbitnya Surpres maka para Menteri yang ditugaskan, harus segera melakukan pembahasan bersama pihak badan legalisasi perundang-undangan yakni DPR RI. ***