MEDAN - Petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 2 tersangka pemilik sabu, di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim, Medan Baru, Senin (24/4/2017) malam sekira pukul 21.00. Informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut yakni Saifanur (43) warga Jalan Gayo KM 2 Aceh Utara dan Dani (27) warga Sigli, Aceh.

“Awalnya, petugas menyelidiki informasi adanya pemesan sabu-sabu sebanyak 1 kg oleh tersangka Saifanur dan Dani. Kemudian dilakukan pengembangan yang akhirnya dilakukan penangkapan dan didapati 1 kg sabu di dalam kamar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (25/4/2017).

Saat ini, lanjut Rina, kedua tersangka sudah dibawa di Mako Polda Sumut dengan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu (lebih kurang 1 kg) dan 3 unit handphone.

“Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako dan masih diproses,” pungkasnya.