TAPANULI SELATAN - Meski pembukaan dan pengalihfungsian lahan saat ini marak terjadi di Desa Sibio-Bio (Aek Sabaon), Kecamatan Angkola Timur, namun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengaku tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. “Saya tidak pernah mengeluarkan izin bangunan maupun pengalihan lahan dan usaha di kawasan tersebut, karena wilayah itu merupakan kawasan hutan, yang saya maksud izin dari setingkat camat sampai dengan bupati ya. Kalau setingkat kepala desa saya tidak tahu,” ujar Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu, kepada wartawan ketika ditemui, Senin (24/4/2017).

Meski pembukaan lahan tersebut banyak dijadikan untuk usaha pribadi, namun dengan tegas pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin usaha itu.

"Intinya, untuk menjaga kelestarian hutan, saya tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan kepada siapapun, terutama untuk usaha pribadi," jawabnya.

Saat ini, kata Syahrul, pihaknya mau menindak pelaku perambahan dan pembukaan kawasan itu. Akan tetapi, Pemkab Tapsel tidak mempunyai kekuatan, karena kewenangan sudah diambil alih oleh Pemprovsu.

"Tentunya yang mempunyai hak untuk melakukan penindakan saat ini adalah pemerintah tingkat satu," ungkapnya.

Apabila Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi memberikan kewenangan, maka Pemkab Tapsel akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya, tindakan itu akan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan oleh provinsi," ujar politisi Partai Golkar itu.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya di Wilayah Tapsel agar mengerti kondisi kewenangan Pemkab Tapsel saat ini.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kehutanan Dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Awalluddin Sibaran mengaku, pihaknya sudah menurunkan tim dari bidang kehutanan yang ada di instansi tersebut dan dibantu personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapsel.

"Tim sudah diturunkan untuk memastikan kebenaran kerusakan hutan akibat pengalihfungsian lahan," ujarnya.

Ditanya tentang hasilnya, Awal mengaku bahwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan hasilnya nanti akan dikoordinasikan dengan tim penyidik dari pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian yang berwenang untuk melakukan penindakan dan penyelidikan.

"Kami tidak mempunyai kewenangan, karena kami hanya ingin memastikan kebenaran dugaan pengalihfungsian lahan itu," tegasnya.