NIAS - Dikarenakan melakukan ujaran kebencian di media sosial, Natalius Telaumbanua ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri di Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.

Direktur Siber Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis (20/4/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Bareskrim,” kata Fadil, Jumat (21/4/2017).

Pelaku ditangkap lantaran memposting ujaran kebencian melaui akun Facebook milik Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tak digunakan sejak Februari 2017 lalu.

Pelaku, kata Fadil, menjelek-jelekan Nabi Muhammad SAW di dalam grup Facebook yang bernama “Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran”.

“Atas perbuatannya kami kenakan Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya,” sambungnya.

Proses penangkapan Natalius ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dit Siber Polri Kombes Himawan Bayu Aji.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebuah telepon genggam merek Advan S4T.

Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait apa motif pelaku sehingga berani memposting ujaran kebencian tersebut.

Lebih lanjut mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri ini menuturkan, pihaknya kini masih melacak akun-akun di media sosial yang tergolong melakukan ujaran kebencian.

Bagi pelaku tersebut nantinya segera ditindak hukum.

“Penindakan hukum sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya,” pungkas dia.