JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dia telah bebas dari penjara. Vonis penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasiona (P3SON) Hambalang telah selesai dia jalani.

" Andi Alfian Mallarangeng, hari Jumat kemarin, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas, Syarpani, dikutip dari merdeka.com.

Syarpani mengatakan CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyataran yang ditentukan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Curi Bersyarat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek Hambalang.

Dia dinyatakan menyalahgunakan wewenang yang memberikan keuntungan pada diri sendiri.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***