MEDAN - Jatnika (28), warga Jalan Setia Budi Pasar 1, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Dia tertangkap saat berupaya melakukan pencurian di rumah Erwinsyah (28) Jalan Perjuangan Lingkungan 22 Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan sunggal. "Tersangka kedapatan saat berupaya mencongkel rumah korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada GoSumut, Sabtu (22/4/2017).

Daniel menjelaskan, aksi tersangka pertama kali diketahui oleh mertua korban bernama Manto yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Nah, karena Manto melihat orang yang tidak dikenal mencongkel rumah menantunya langsung menghampiri pelaku," jelas Daniel.

Namun, pelaku sempat berkilah mau melihat rumah kontrakan. Akan tetapi, Manto yang tidak percaya sama sekali dengan perkataan pelaku langsung berteriak.
"Teriakan Manto langsung mengundang perhatian warga hingga akhirnya meringkus pelaku dan menghubungi Polsek Sunggal," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, Daniel menerangkan, petugas yang tiba di lokasi langsung memboyong pelaku guna menjalani pemeriksaan.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e subs 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.