PADANGSIDIMPUAN - Rudi Hermamsyah (41) diamankan polisi karena kedapatan membawa satu kantong plastik kecil narkotika jenis sabu. Akibatnya, warga Jalan Commodor Yos Sudarso, Kelurahan Wek. IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polres Padangsidimpuan. Informasi yang diterima, penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (19/4/2017) sekira pukul 22.00 di Jalan Solo Kelurahan Wek. IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota madya Padangsidimpuan.

"RH alias K ditangkap petugas saat melakukan pemantauan di lokasi kejadian, lalu kemudian petugas mencurigai pelaku saat di lokasi. Karena didekati petugas, tersangka membuang satu bungkusan plastik kecil transparan dan setelah diperiksa plastik tersebut berisi sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Nababan.

Sampai saat berita ini diturunkan, tersangka RH alias K masih diperiksa secara intensif di ruangan satuan narkoba Polres Padangsidimpuan, dan tersangka dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009.