DELITUA - Seorang juru parkir ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Delitua. Pria yang diketahui bernama Dody Wahyudi (42), warga Jalan Setia Bangun Kanan Gang Sawon Kecamatan Sunggal ini diamankan petugas karena ketahuan mencuri dua potong baju switter dan satu tas ransel. Informasi yang diperoleh, pencurian yang dilakukan Dody dipergoki pemilik gudang, Nilaili (53) warga Jalan Bunga Sakura No. 34, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (17/4/2017) kemarin.

Pelaku tidak bisa mengelak lagi karena dipergoki sambil memegang baju switer dan tas ransel warna hitam.

Saat itu pelaku bersama rekannya, Wisnu mengendarai sepeda motor yamaha Vega tanpa plat mendatangi gudang korban. Saat itu, korban masuk dari pintu belakang yang hanya tertutup triplek.

Sementara, rekannya wisnu menunggu pelaku di depan sambil berjaga dan mengamati situasi. Di dalam gudang pelaku menggeledah seluruh isi gudang sembari mencari barang-barang berharga.

Saat itu, anak korban, Ridwansyah Paguh mendengar suara dari dalam gudang. Karena curiga, Ridwan kemudian menghubungi petugas bhabinkamtibmas. Saat petugas tiba, korban langsung mengecek ke dalam gudang dan melihat pelaku sedang menggeledah isi gudang.

Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti dan diboyong ke polsek delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017) membenarkan penangkapan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Alumni Akpol Tahun 2005 ini.