Kepolisian Resor Kota Besar Medan resmi menahan Anthony Hutapea, pensita agama yang diamankan petugas pada Senin, (17/4/2017) lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan memeriksa tujuh saksi dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terdiri dari saksi ahli, saksi korban, pelapor dan sejumlah alat bukti, status tersangka langsung ditingkatkan menjadi tahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa, (18/4/2017).

Selain itu, Kombes Sandi Nugroho menyebutkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka AH bersikap koorperatif dan mengakui perbuatannya sehingga berkas acara pemeriksaan secepat mungkin dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Jaksa.

"Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini selesai diproses untuk secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sebut alumni Lembah Tidar tahun 1995 ini.


Informasi sebelumnya, penahanan terhadap Anthony Hutapea (61) penduduk Komplek Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini menyusul postingan penghinan terhadap Nabi Muhammad di akun facebook miliknya yang dilaporakan elemen umat islam ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu, (15/4/2017) pekan lalu.