LABUHANBATU - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap 30 tersangka kasus narkotika. Dari penangkapan selama sepuluh hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 423,24 gram, 115,78 gram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 3.772.000. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP M Jungjung Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus 'berperang' dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum, termasuk menekankan kepada seluruh jajaran polsek untuk bekerja maksimal.

Tak hanya itu, guna membersihkan narkotika di wilayahnya, Kapolres menargetkan agar polsek dapat menangkap pelaku narkotika minimal dua tersangka per bulan.

"Untuk itu saya berharap kiranya masyarakat Labuhanbatu bahkan rekan-rekan wartawan turut andil dalam menyosialisasikan perang terhadap narkotika di Bumi Labuhanbatu ini, agar ke depannya wilayah Labuhanbatu bisa bebas dari peredaran narkotika," tegas AKBP Frido Situmorang, Rabu (19/4/2017) di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 7 Rantauprapat.

Polres Labuhanbatu juga berencana akan membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan kecamatan hingga ditembuskan kepada seluruh pimpinan daerah se-Labuhanbatu Raya. Tujuannya, kata AKBP Frido, bupati maupun camat dapat mengetahui kondisi daerahnya dan identitas nama-nama warga yang terlibat narkoba yang sedang menjalani pembinaan di Lapas.

"Tujuan surat pemberitahuan ini agar seluruh pemerintahan kecamatan sampai ke tingkat dusun bersama masyarakat komit perang terhadap narkoba, dan jangan sampai adalagi warganya bertambah memenuhi penjara," bebernya.