SERDANG BEDAGAI - Masrizal alias Bembeng (39) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Sergai akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Sergai dalam kasus pencurian dan penganiayaan centeng kebun PTPN3 Rambutan, Selasa (18/4/2017). Berdasarkan informasi yang diterima GoSumut, pada Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 04.30, Bembeng keperogok centeng kebun sedang mencuri sawit saat melakukan patroli di sekitar blok 7, afdeling 7, kebun Rambutan.

Begitu melihat Bembeng mencuri sawit kebun, seorang centeng kebun, Riandinata Mansur (24) lagi patroli dengan temannya hendak mencoba menangkap pelaku. Tahu mau ditangkap Bembeng pun mengelaurkan parang dan mencoba membacok Mansur.

Mengetahui nyawanya terancam, sejurus kemudian Mansur mengeluarkan silatnya dan berhasil mengelak dari bacokan 'ninja' sawit tersebut. Mengetahui centeng kebun punya ilmu beladiri, Bembeng akhirnya melarikan diri.

Setelah kabur Bembeng melalang buana untuk mengelak dari kejaran polisi. Sialnya saat tidur di rumah, Bembeng ditangkap polisi.

“Mereka mau menangkap aku sehingga aku mengeluarkan parang cuma mengancam biar mereka pergi,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Agus mengatakan, peristiwa ini dilaporkan pihak kebun PTPN3 Rambutan karena pelaku telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap petugas mereka. 

“Bembeng ditangkap saat tidur dirumahnya di Dusun 2,” terang Kasat.