MEDAN-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang diketuai oleh Maruli Tua Tarigan kecewa atas tidak hadirnya Kepala Cabang ataupun juga pengurus PT. Pelindo I Pelabuhan Belawan.

Padahal, Selasa (11/4) kemarin panggilan tersebut sengaja dibuat untuk memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk menghadiri rapat dengar pendapat(RDP) antara karyawan Kopkarpel UTPK PT Pelindo I Pelabuhan Belawan, Komisi B dan pihak PT. Pelindo I Belawan terkait pembayaran pesangon yang tidak kunjung diberikan oleh pihak PT. Pelindo I Belawan.

"Tapi hingga kini belum ada kabar dan niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikannya," ujar Maruli.

Menurut keterangan yang diutarakan oleh salah satu pekerja Kopkarpel UTPK, Abdi Salam, yang telah bekerja selama 13 tahun di PT. Pelindo I Belawan sebagai Operator Head Truck bahwa mereka akan dipindah kerjakan ke PT. Kuda Inti yang merupakan perusahaan outsourching.

“Kebijakan PT.Pelindo I Belawan untuk memindah kerjakan kami ke PT. Kuda Inti, sementara masa kerja kami yang lebih dari belasan tahun diperusahaan BUMN tersebut ditiadakan. Parahnya lagi, masa kerja kami di perusahaan outsorching tersebut hanya berlaku selama 6 bulan saja, selanjutnya diperpanjang kembali,” terangnya kesal.

H.T Bahrumsyah dari Fraksi PAN menjelaskan bahwa PT.Pelindo I Belawan sudah melakukan pembangkangan dan pelanggaran atas Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

“PT.Pelindo I Belawan ini sudah mengkerdilkan DPRD Kota Medan, buktinya satupun perwakilan PT.Pelindo I Belawan tidak ada yang hadir, sementara surat resmi telah kita layangkan, saya meminta kepada Ketua Komisi untuk menjadwalkan kunjungan kembali ke perusahaan tersebut,” terang Bahrumsyah.

M.Yusuf,S.Ag dari Fraksi PPP juga sangat kecewa karena tidak satupun hadir utusan ataupun perwakilan dari PT.Pelindo I Belawan di ruang Komisi B Lantai 3 DPRD Medan. “ Apa mereka (PT.Pelindo I Belawan) anggap DPRD tidak penting, sehingga mereka tidak menggubris panggilan Dewan. Saya sependapat dengan teman-teman komisi B bahwa ini menunjukkan PT.Pelindo I Belawan merupakan perusahaan yang besar dan kaya, namun tidak mampu membayar pesangon karyawannya.

Ini menunjukkan banyaknya permasalahan didalam perusahaan tersebut yang selama ini sengaja dibiarkan. Kita perlu mengunjungi kembali perusahaan tersebut, untuk mempertanyakan pesangon karyawan yang belum dibayarkan sampai saat ini.

"Jika perlu kita bawa pihak kepolisian untuk mendampingi kita saat berkunjung nanti, baik itu Polres maupun Polsek setempat,” terang Yusuf.

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan menyetujui usul dari pada anggota komisi B lainnya untuk melakukan kunjungan kerja kembali ke PT.Pelindo I Belawan mempertanyakan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN tersebut. Dan memerintahkan staff komisi B untuk menjadwalkan kembali kunjungan Komisi B ke perusahaan yang telah terang-terangan melanggar hak-hak normatif buruh/pekerja PT.Pelindo I Pelabuhan Belawan.

“Kami sudah sepakat agar dijadwalkan kembali kunjungan ke PT.Pelindo I Belawan. Kita akan pertanyakan kenapa pihak perusahaan tidak membayarkan pesangon karyawan sementara sudah ada anjuran untuk membayar pesangon dari dinas tenaga kerja kota Medan,” imbuh Maruli.

Selanjutnya, rapat diskors untuk sementara, menunggu laporan dari tindaklanjut kunjungan komisi B DPRD Kota Medan ke perusahaan PT.Pelindo I Pelabuhan Belawan.

Amatan wartawan diruang Komisi B, sebanyak 8 orang perwakilan pekerja Kopkarpel UTPK PT.Pelindo I Pelabuhan Belawan yang berkanto di Jalan Pelabuhan Belawan dan PT.Kopkarpel PT.Pelindo I Belawan yang berkantor di Jalan Krakatau Medan hadir diruang rapat Komisi, sementara tidak satupun perwakilan dari PT.Pelindo I Pelabuhan Belawan yang hadir, sementara anggota Komisi B DPRD Medan yang menerima kehadiran pekerja tersebut antara lain, Maruli Tua Tarigan, H.T Bahrumsyah, M.Yusuf dan Modesta Marpaung.