BINJAI - Tim Laksgas Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pelaku yang diduga menguasai dan mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu. Tersangka Dedi Lesmana alias Dedi (32), warga jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Mungkur, diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket sabu seberat 5,20 gram, 1 buah skop, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hijau tempat sabu, serta 1 buah kotak rokok tempat sabu.

Penangkapan pelaku berawal saat Petugas Satuan Resnarkoba Unit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di dekat rumah pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dengan cara melakukan penyamaran hingga berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kabaghumas Polres Binjai, saat di konfirmasi, Jumat (14/3/2017), membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Di katakan AKP L Tarigan, pelaku di amankan saat berada di pinggir jalan, dan sedang berhenti dengan menggunakan sepeda motor suzuki Spin warna hitam milik pelaku.

"Barang bukti satu paket narkoba di temukan petugas di dalam kotak rokok dari tangan kanan pelaku. Setelah mengamankan pelaku, Kemudian petugas membawa pelaku kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti lain di dalam kamar pelaku yakni 3 paket sabu, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 buah dompet warna hijau tempat menyimpan sabu," tegasnya.

"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk dijual pelaku," sambung L Tarigan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti di amankan aparat hukum Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.