MEDAN-Berkas milik tersangka Siwaji Raja alias Raja beserta dua tersangka lainnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pengembalian berkas karena dinilai belum lengkap (P-19) itu telah yang kedua kalinya. Berkas yang dipulangkan itu milik tersangka Raja, Chandra alias Ayen dan Dharma.

"Berkas milik tersangka Raja, Chandra dan Dharma telah dikembalikan kepada pihak kepolisian karena belum lengkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya.

Taufik enggan menjelaskan materi penyidikan yang kurang dalam berkas milik tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana ?pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna (43) tersebut.

Namun, Taufik memastikan pemulangan berkas itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (11/4) silam.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan berkas milik ketiga tersangka itu dinyatakan belum lengkap. Langsung kita kembalikan," beber Taufik.

Sedangkan berkas milik tersangka Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31) masih dalam penelitian JPU. "Berkas yang lain masih diteliti," ujarnya.

Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Senin (27/3) lalu.

Setelah memenangkan gugatan praperadilan (prapid), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Raja dikembalikan ke penyidik.

Namun, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan Raja kembali sebagai tersangka dan menahannya.

Dengan sprindik baru tersebut, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Sehari setelah memenangkan gugatan prapid, Raja sempat dikeluarkan petugas kepolisian dari dalam sel tahanan.

Namun, selama tiga menit keluar menghirup udara bebas, Raja kembali diciduk petugas kepolisian dengan alasan telah menemukan bukti baru.