MEDAN-Berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi ?proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara itu, berupa SPDP untuk dilanjutkan kepada Jaksa Bidang Penuntutan di Kejatisu," jelas ?Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Saat ini, pihak terus melakukan pemberkasan terhadap ?para tersangka, yaitu ?Tiurma Pangaribuan selaku ?Direktur PT. Welly Karya Nusantara?, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.

"Dengan SPDP ini, agar segera ditindaklanjuti untuk ke penuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili," tuturnya.

Sementara itu, ?Para tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sebesar Rp 400 juta.
"Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara," sebut Sumanggar.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan terhadap para tersangka.

"Proses hukum tetap lanjut. Dan kita akan periksa tersangka pekan ini. Tapi pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan nantinya," jelas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. Dari informasi Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, diketahui bahwa setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara dari Konsultan Akuntan Publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.
Dengan ini, Sumanggar menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, negara telah dirugikan oleh proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontak dan terkesan amburadul, yang dilakukan Dinas Perkim.

"Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp. 491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan publik," jelas Sumanggar sembari mengatakan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.

Kejatisu mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.
Kemudian, Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas.

"Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.