MEDAN- Setelah 18 tahun menunggu sejak tahun 1998, realisasi kebun plasma yang dijanjikan oleh PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS) kepada masyarakat Desa Bintuas dan Buburan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal belum juga dipenuhi. Persoalan inipun akhirnya sampai ke Gedung DPRD-SU Jalan Imam Bonjol Medan.

Hingga persoalan inipun berlanjut dan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD-SU Komisi A, Selasa (11/4),  yang membidangi Pemerintahan dan Hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi FL Fernando Simanjuntak SH MHum  didampingi Wakil Ketua Sayamsul Qodry Marpaung LC dan  Sekretaris Komisi Sarma Hutajulu SH dihadiri oleh Bupati Kabupaten  Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasibuan, BPN Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Dinas Perkebunan Provsu, dan Mewakili Masyarakat Bintuas dan Buburan serta pihak Managemen PT DIS maupun Instansi terkait. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Madina, Dahlan Hasibuan mengajak pihak perusahaan dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai berlarut-larut sehingga perusahaan kedepannya dapat beroprasional dengan baik tanpa adanya gangguan sedangkan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sebagaimana yang dijanjikan.  “Kan tidak mungkin juga,  PT DIS sebagai Bapak angkat kalian  harus dibunuh karena sebagai perusahaan inti keberadaan mereka juga sagat dibutuhkan, Oleh karenanya PT DIS juga hendaknya segera memberikan hak-hak warga." himbau Dahlan.

Sebagaimana diketahui  dalam perjanjian yang dituangkan dari luas lahan yang dikelola PT DIS dan RMM warga setempat mendapatkan 20 % nya sebagai kebun plasma namun sampai sejauh ini belum terealisasi. Untuk itu, masyarakat mendesak agar janji tersebut segera direalisasikan. Herdensi mengatakan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke berbagai instansi negara. namun sayangnya Pemkab Mandailing Natal tidak menjalankan perannya sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten.

Sementara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya mengawal serta mendesak perusahaan agar merealisasikan perjanjian tersebut justru tidak berperan sebagaimana mestinya. Padahal masyarakat dua desa tersebut telah berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk ikut membantu proses penyelesaian persoalan ini dengan cara menyampaikan aspirasi baik melalui surat permohonan mediasi maupun aksi unjuk rasa. Ketidakberpihakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan menimbulkan reaksi protes yang pada akhirnya menciptakan kondisi dimana masyarakat dan pihak kepolisan yang justru saling berhadap-hadapan.

Sebelumnya, KontraS bersama masyarakat telah melaporkan kasus ini mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina serta Komisi II DPR RI., yang langsung ditanggapi Suasana Dachi turun langsung ke lokasi untuk mengetahui bagaimana duduk perkara sebenarnya. Herdensi berharap kunjungan yang dilakukan bukan merupakan sermonial belaka. Melainkan dapat menjadi solusi untuk masyarakat yang telah menunggu janji selama 18 tahun.

Masyarakat berharap besar agar DPRD-SU mendorong pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten agar sesegera mungkin merealisasikan lahan plasma yang merupakan hak masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan. Dalam beberapa kali surat perjanjian, kedua perusahaan tersebut menyanggupi untuk membangun kebun plasma masyarakat. Selama 18 tahun PT RMH dan DIS hanya memberikan janji kepada warga Desa Bintuas dan Buburan.

Warga sudah sangat sabar dan tercatat sudah terjadi beberapa kali kesepakatan, yaitu kesepatan tahun 1998, surat perjanjian kerjasama tahun 2008 No. 07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V/2008 dan No. 5/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/v/2008, surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No. 004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No. 003/DIR-DIS/2010-06/KMTS/2010 yang pada intinya menyangkut janji perusahan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap ke dua desa tersebut. 

Akhir dari RDP tersebut,  kemudian Komisi A merekomendasikan dan mendesak Bupati Madina dapat menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 2 bulan dengan harapan PT DIS dan RMM walaupun sudah ganti baju tetap harus mememenuhi  perjanjian. (Yeni)