PADANGSIDIMPUAN - Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap salah seorang pengedar barang haram narkotika golongan 1 jenis ekstasi. Tersangka Regen Riski Batubara (35) warga Jalan Teuku Umar No. 142, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini sudah menjadi incaran polisi. Tersangka diciduk di Kafe WS Desa Aek Bayur, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsisimpuan Senin (10/4/2017) lalu. Dia diamankan bersama seorang teman wanitanya seorang ibu rumah tangga bernama Ika Januarti (26) warga Jalan P Ali Basa Siregar Gang PMD, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Setelah mendapat informasi bahwa tersangka merupakan penjual ekstasi, tim Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan melakukan penyamaran sebagai pembeli, petugas berhasil membujuk pelaku untuk melakukan transaksi dengan cara terselubung (under cover buy) sebanyak 10 butir seharga Rp 250 ribu per butir.
Cafe WS telah di tentukan sebagai tempat bertemu, saat ingin menyerahkan ekstasi, sejurus kemudian tersangka dibekuk petugas.

Kapolres Padangsidmpuan AKBP Andy Nirwandy S IK melalui Kasat Narkoba AKP Nababan membenarkan penangkapan ini.

"Kita sudah berhasil mengamankan dua tersangka yakni RRB dan IJ, salah seorang tersangka yakni RRB merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis extacy kemudian tim kita (sat narkoba) melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 10 butir pil extacy kepada tsk RRB, akhirnya tim kita berhasil membekuk tersangka saat akan melakukan transaksi di cafe WS," ujarnya.

Setelah penangkapan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika di Padangsidimpuan ini.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.