MEDAN - Tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Labuhan telah menetapkan Andi Lala alias AL (34) sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Jalan Mangaan I Lingkungan XI Gang Benteng Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Sabtu (8/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB. Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Andi Lala. Dari hasil penggeledahan polisi mendapati sejumlah barang bukti (barbut) harta benda milik korban.

"Ia benar, sejumlah harta benda milik korban kita dapat saat menggeledah rumah tersangka Andi Lala," kata Waka Polda Sumut, Brigjend Pol Agus Andrianto didampingi Kapolres Belawan AKBP Yemmi Mandagi dalam siaran persnya, Selasa (11/4/2017) di Mapolda Sumut.

Mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini menambahkan, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka Andi Lala terlibat dalam pembunuhan sadis ini.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi dari rumah tersangka Andi Lala ; 4 unit handphone milik para korban, 1 unit laptop merk Acer milik Syifa Fadillah Hinaya, 2 kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya, 1 tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah Hinaya, dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah Hinaya dan STNK sepeda motor Honda Vario an Rianto BK 6308 AEL.

Kemudian, satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1011 HJ milik Ucok Jabrig yang diduga digunakan tersangka Andi Lala untuk datang ke rumah korban, serta satu Mobil Minibus Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan.