MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Labuhan, menetapkan Andi Lala sebagai tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Kecamatan Deli, Selasa (11/4/2017). "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, fakta-fakta dan sejumlah barang bukti, Poldasu menetapkan Andi Lala sebagai tersangka pembunuhan keji terhadap Riyanto dan keluarganya yang terjadi pada Minggu (9/4/2017)," kata Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolres Belawan AKBP Yemmi Mandagi saat merilis kasus ini kepada media di halaman gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Menurut jenderal bintang satu ini, kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Lala.

"Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan menemukan empat buah HP korban, laptop, tas sekolah dan kartu SPP serta STNK milik para korban di kediaman Andi Lala," ujar Wakapoldasu.

Menurutnya, dari hasil olah di sejumlah TKP yang dilakukan petugas, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah ke tersangka Andi Lala.

"AL, pria berusia 34 tahun, pekerjaan tukang las, warga jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Wakapoldasu.