JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berharap dapat selesaikan pembahasan enam rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi inisiatif DPD RI. Untuk itu, setiap alat kelengkapan DPD RI akan berupaya keras mencapai target pekerjaan yang telah ditetapkan. Salah satu yang ditekankan adalah penyelesaian penyusunan RUU Inisiatif. 

RUU Inisiatif tersebut seperti RUU tentang Etika Penyelenggara Negara; RUU tentang Geologi; RUU tentang Energi Terbarukan; RUU tentang Sistem Pengupahan; RUU tentang Pajak Penghasilan; dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah. 

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang meminta agar masing-masing alat kelengkapan untuk memfokuskan pada pengerjaan target dan tugas yang ada, terutama terkait RUU Inisiatif DPD RI yang belum selesai. "Di masa sidang ini, diharapkan seluruh alat kelengkapan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian tugas-tugas yang telah diagendakan sejak dari masa sidang sebelumnya," ucap Oesman Sapta Odang.

Pada Masa Sidang IV ini, Komite I akan membahas RUU usul inisiatif DPD RI tentang Etika Penyelenggara Negara. RUU ini dianggap memiliki arti penting untuk memperbaiki wajah birokrasi di Indonesia sebagai motor penggerak penyelenggaraan negara. “Disamping itu Komite I akan mengadakan finalisasi pengawasan pelaksanaan UU tentang Pilkada terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 sebagai masukan dan bahan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama DPR dan Pemerintah,” ujar Nono Sampono.

Komite II pada masa sidang ini akan mulai membahas RUU usul inisiatif DPD RI tentang Geologi dan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Energi Terbarukan. Kedua RUU ini berperan penting dalam pengembangan dan pemanfaatan potensi energi yang ada di daerah sebagai modal dasar dalam pembangunan. “Kedua RUU ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong berkembangnya upaya pemanfaatan sumber energi baru yang ramah lingkungan, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak memberi ekses negatif terhadap lingkungan,” tambahnya.

Sedangkan Komite III pada tahun ini juga akan melakukan inventarisasi materi penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Sistem Pengupahan dan melaksanakan finalisasi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kedua pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi permasalahan tenaga kerja di Indonesia baik dalam maupun luar negeri yang masih terus sering dijumpai. 

"Selain itu kami informasikan juga bahwa pimpinan telah menerima surat tembusan dari Presiden perihal RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal ini telah disepakati pada rapat Panmus kemarin, bahwa pembahasannya akan ditindaklanjuti oleh Komite III," ujar senator dari Provinsi Maluku ini.

Dalam masa sidang ini, Komite IV akan melanjutkan pembahasan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pajak Penghasilan, dan Usul Inisiatif DPD RI tentang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah. Kedua RUU ini memiliki arti penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada rakyat dan daerah berkenaan dengan urusan perpajakan, sekaligus mampu membangun kesadaran rakyat untuk ikut andil dalam membiayai pembangunan melalui pajak. ***