‪MEDAN - Kucuran dana sebesar Rp3 miliar diakui Sekda tidak tahu bersumber darimana untuk penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 yang merugikan negara Rp 841 juta, digelar di ruang cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4/2017).‬ Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Gideon Purba saat menjadi saksi dipersidangan, dihadapan majelis hakim Ferri Sormin, dengan tiga terdakwa kasus korupsi tersebut yaitu Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Iman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Sekretaris Panitia.

"Saya tak tahu soal dana yang akan diperuntukan untuk Pesta Danau Toba tahun 2012, senilai Rp3 miliar tersebut darimana sumbernya," ucap Gideon Purba dihadapan majelis hakim.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menanyakan apakah terdakwa Janwaner Saragih ada datang ke rumah saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada tanggal 1 September 2012, dirinya mengaku tidak ingat.?

?"Saya tidak ingat, memang pernah datang ke rumah dinas saya," ujar dia.

?Hakim langsung menegur Jaksa Penuntut Umum untuk menanyakan pertanyaan yang ada di BAP. Jangan diluar BAP.

"Nomor berapa dan poin berapa keterangan bahwa terdakwa datang ke rumah saksi. Dan berikan pertanyaan kepada saksi hanya yang ada di BAP saja," tegur Majelis Hakim kepada JPU.

Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.

Seperti diketahui, terdakwa Jan Wanner bersama kedua terdakwa lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012.

Dari Rp3 miliar yang disiapkan dari dana ABPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 untuk kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Bebas Parapat pada tanggal 29-31 Desember 2012 itu, hanya sekira Rp2,152 miliar yang digunakan. Sementara sisanya Rp841 juta tidak digunakan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan yang sebagaiman diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan dalam kasus korupsi ini.