MEDAN - Rogimin Tampubolon (22) penduduk Jalan Sembada Pasar V Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang dan rekannya Hariadi (30) warga asal Jalan Sadum No. 21 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, dua sekawan ini kedapatan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek mengantongi narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh GoSumut, Senin (10/4/2017) tertangkapnya kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Jadi, usai menerima informasi tersebut, petugas yang sedang berpatroli langsung menghentikan laju kendaraan pelaku di Jalan Setia Budi Simpang Pemda, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Medan Selayang," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit, Iptu Martua Manik.

Daniel menjelasakan, setelah sepeda motor Yamaha Mio plat BK 4182 AAR yang dikendarai tersangka dihentikan, petugas langsung menggeledah keduanya.

"Saat digeledah, petugas mendapati satu paket klip kecil sabu dari tangan kanan Hariadi," jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satuam Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Guna menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung diboyong ke komando," tambah jebelon Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai mengaku membeli barang haram tersebut di seputaran Tanjung Sari Medan dari seorang pria yang namanya tidak diketahui.

"Di Tanjung Sari belinya. Tapi yang jual kami enggak tahu namanya. Cuma orangnya tanda," akunya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor tersangka dan satu klip kecil sabu sebagai barang bukti. Keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.