MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pakpak Bharat, Mahadi Simanjuntak bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Solar Cell atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya pada Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat Proyek yang memakai dana APBD tahun 2012 senilai Rp5,6 miliar, Senin (10/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tobing juga membacakan dakwaan tiga rekan Mahadi Simanjuntak yakni Kasiman Berutu (Ketua ULP Laboratorium Dinas PU Pakpak Bharat), Sri Mulyani (Ketua Pokja ULP Pemkab Pakpak Bharat) dan berkas terpisah Wakil Direktur PT Mangu, Eni Hardiningsih di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa telah secara sah bersalah, bersama-sama menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terdakwa di jerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tipikor seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," ucap jaksa.

Adapun terdakwa Mahadi Simanjuntak yang merupakan Kepala Dinas berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan ketiga terdakwa lainnya sebagai panitia lelang dan rekanan.

"Terdakwa telah bermufakat jahat untuk menaikan harga (Mark Up) harga lampu penerangan bertenaga surya hingga Rp 5,6 miliar dan menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 2,6 miliar," jelas jaksa dihadapan majelis hakim Didik.

Mendengarkan dakwaan jaksa, hakim Didik menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ucap terdakwa.

Kemudian hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.