LABUHANBATU–Sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Labuhanbatu dihebohkan, terkait beredarnya buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Dari informasi dihimpun dikabarkan, beberapa Kepala SD Negeri di Kabupaten Labuhanatu, seperti terkesan harus menerima buku pelajaran itu untuk murid. Padahal, keberadaan buku itu tidak cocok dipergunakan. Sebab, biasanya para penerbit menjual buku langsung mendrop buku disekolah sambil melampirkan bon faktur pembayaran yang kosong.

Selain itu, keberadaan buku pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk kelas 6.SD itu bergambar tata cara Sholat di sampul kulit luarnya.beredar di.Sekolah.Dasar Kabupaten Labuhanbatu, dimana terlihat pada buku pelajaran Pendidikan.Agama Islam warna hijau bergambar orang sholat.berjamaah jelas-jelas.terlihat.melenceng karena lipatan tangan cara Sholat terlihat jelas tangan kiri diatas tangan kanan dibawah.

Peredaran buku PAI tersebut.terkesan dipaksakan kepada para Kepala SD untuk diterima. Bahkan, pihak penyalur buku menegaskan masuknya buku itu sudah ijin UPT Dinas di Kecamatan dan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu-Sumut.

Dari keterangan beberapa Kepala Sekolah yang ditemui menyebutkan, mereka tidak tahu menahu dan tidak mengerti buku PAI sudah diantar dengan lampiran bon faktur pengambilan.

Bahkan, Kepala Sekolah juga diberikan buku Pendidikan Agama Islam cara jadi Mudim Kampung, padahal buku yang dipasarkan penerbit bukan buku wajib bagi siswa Sekolah Dasar.

Terkait beredarnya buku pelajaran PAI itu dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Drs H Sarimpunan M.Pd menuturkan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kepala Sekolah SD Negeri untuk segera menarik buku tersebut.

“Tolong diklarifikasi, buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 6’SD itu sudah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran,” tegas Sarimpunan.