MEDAN- Terkait banjir bandang yang terjadi di Kota Padangsidempuan beberapa waktu yang lalu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dhaniel, meminta waktu satu bulan untuk melakukan penyelidikan pembalakan liar yang terjadi di Tapsel.

Dampak pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, menyebabkan meluapnya Sungai Ayumi .  Tak hanya mengalami kerugian material, bahkan beberapa warga tewas menjadi korban banjir bandang yang bermula dari longsor di malam hari dan kemudian dini hari terjadi banjir bandang.  

Masyarakat mengecam perbuatan para oknum yang melakukan pembalakan liar dan menuntut agar polisi,serta bupati dan oknum lain yang terkait harus segera menangkap actor pembalakan liar tersebut. Terbukti saat banjir bandang terjadi, banyak sisa potongan kayu dan sampah yang berserakan, sehingga sempat menyumbat jembatan.

“Sungai meluap karena air bertahan dijembatan disebabkan oleh sampah dan kayu sisa-sisa penebangan yang berserakan. Kayu yang bagus dibawa mereka karena menghasilkan uang, sisanya baru dibuang. Kita masih mencari tau dari mana kayu-kayu itu datang, apakah ada illegal loging. Cuaca masih anomaly, jika ada temuan dilapangan maka kita akan menindak. Siapapun yang melakukan pasti ditindak, jika itu oknumnya TNI/Polri maka sangsinya akan double,” ujar Kapoldasu, Kamis (6/4).

Sesuai wacana Bupati Tapsel, yang menyatakan bahwa penyebab banjir bandang tersebut disebabkan karena adanya pembalakan liar. Menurut Sahrul Pasaribu, dalam kasus ini dilakukan pengalihan wewenang, dari kabupaten kota ke provinsi. Karena itulah, diminta Gubsu dan polisi untuk melakukan penyelidikan. Saat ditanya sudah sampai mana perkembangan kasus tersebut, Kapoldasu mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Dit Reskrim Khusus yang berkordinasi dengan Polres Padangsidempuan, untuk menelusuri kasus ini.

 “Untuk penyelidikan awal belum bisa dikatakan pembalakan liar, karena butuh bukti dan waktu. Sudah dalam penyelidikan Ditreskrimsus, kasih saya waktu sebulan untuk menyelidiki kasus ini. Jika sudah terbukti maka akan kita tindak sesuai UU yang berlaku,” tambah Kapoldasu, disela-sela acara di ruang Martabe kantor Gubernur, siang kemarin. (Yeni)