MEDAN- Sidang dugaan pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa kakek berusia 75 tahun asal Medan Polonia berlangsung di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, tiba- tiba haru. Pasalnya terdakwa menangis dipelukan anak dan cucu

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban, Bunga (5) nama samaran, yang berlangsung secara tertutup. Korban yang tinggal tidak begitu jauh dengan terdakwa yang biasa disapa dengan Sulaiman alias Kek Leman.

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, Bunga mengaku dicabuli oleh terdakwa di dalam kamarnya.

"Iya kakek (terdakwa) ada gituin saya," jawab Bunga ketika ditanya JPU Nur.

Sementara itu, seusai sidang tampak terdakwa tak tahan menahan tangisnya saat melihat anak, menantu serta cucunya hadir di persidangan.

Dengan berurai air mata, terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menjeratnya.

"Saya tidak ada apa-apain dia (Bunga). Demi Tuhan saya bersumpah," isak terdakwa sembari memeluk keluarganya.

Hingga akhirnya, terdakwa pun kembali digiring masuk ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.