MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Medan untuk menyoroti kasus Centre Point yang telah berlarut-larut, kendati sudah menang di tingkat Mahkamah Agung oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) namun bangunan belum bisa dikuasai.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution usai berdiskusi hangat dengan para awak media di Balai Kota Medan, Rabu (5/4/2017).
Ia menceritakan bahwa saban minggu ia rutin ke Medan lantaran Sumut menjadi satu diantara daerah yang menjadi fokus pihaknya.

Adliansyah bahkan meminta para wartawan secara bergantian menceritakan persoalan yang terjadi di Medan.

Pengamatan, tercuat dalam diskusi ini yakni permasalahan proyek pembangunan Podomoro City Deli, dan Centre Point, lahan sungai bersertifikat, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang reklame dan parkir, dan permasalahan lainnya.

Ardiansyah tak heran adanya beberapa proyek raksasa yang bermasalah. Hal ini merupakan modus baru dalam kasus korupsi. "Memberikan sesuatu bukan dalam bentuk rupiah tapi proyek. Saya juga tahu banyak aset Pemko Medan yang bermasalah. Center Point itu juga bermasalah, PT KAI sudah minta tolong ke KPK. Mereka sudah menang, tapi tetap tak bisa dieksekusi. Ini gila kan," ucapnya.

Usai berdiskusi, Ardiansyah menolak menjawab pertanyaan terkait perkembangan laporan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Pemko Medan yang dilaporkan oleh masyarakat dan yayasan tertentu. "Wah, nanti lah. Pokoknya kalau ada aroma korupsi lapor ke Saya. Catat nomor ponsel saya," ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.