MEDAN - Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (5/4/2017) bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan R. Sulian, Belawan.

Kajari Belawan, Yusnani SH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari 1.013 gram daun ganja kering, 589,5 gram sabu, 5.464 butir ekstasi dan puluhan senjata tajam.

"Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Kajari.

Sementara, sambungnya, barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Belawan, tokoh agama dan tokoh pemuda. Masing-masing peserta yang hadir membubuhkan tanda tangannya di berita acara pemusnahan barang bukti untuk kelengkapan berkas.