SAMOSIR - DPRD Kabupaten Samosir mendesak Pemkab Samosir sesegera mungkin melakukan penertiban bagi para pengusaha hotel dan restoran dipinggiran Danau Toba khususnya di wilayah Tomok sekitarnya di Kecamatan Simanindo yang melakukan kegiatan reklamasi.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Samosir, Mardan Sihotang dalam kunjungan reses DPRD Samosir, Rabu (5/4/2017), di Aula Kantor Camat Simanindo di Ambarita.

"Pelaku reklamasi penimbunan Danau Toba jelas telah melanggar Peratuan Gubernur Sumatera Utara dan peraturan Kementerian PU RI tentang letak bangunan serta ketentuan batas wilayah danau dan sungai, sehingga perlu ditertibkan," ujarnya.

Dirinya juga berharap ketegasan pihak Pemkab Samosir dalam menegakkan peraturan yang telah digariskan agar menertibkan segala jenis tindakan reklamasi penimbunan Danau Toba.

"Bayangkan saja selain telah melanggar peraturan juga merugikan dan merusak lingkungan disepanjang pinggiran danau, sehingga Pemkab agar segera melakukan tindakan penertiban hingga memberikan sanksi yang tegas," tegasnya.

Tindakan reklamasi yang marak saat ini terjadi saat surutnya air Danau Toba. Serta musim kemarau yang berkepanjangan. Kondisi ini diduga membuat kesempatan bagi para pengusaha hotel dan restauran melakukan reklamasi pantai danau dengan menimbun bahan materil batu batuan.

Sementara itu, Kepala Desa Tomok, Hotman Sidabutar membenarkan adanya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh para pemilik hotel dan restauran. Pihaknya diakuinya telah berulang ulang melayangkan surat dengan teguran keras agar kegiatan reklamasi penimbunan danau dihentikan.

"Surat imbauan dan teguran sudah kami buat, namun hingga kini belum juga tidak diindahkan oleh oknum pemilik usaha," katanya.