MEDAN – Banjir bandang di Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan menyisakan luka bagi masyarakat. Terlebih banjir tersebut diduga terjadi karena maraknya perusakan hutan di Tabagsel. Terkait hal ini, Pengurus Wilayah Anak Muda Indonesia (PW AMI Sumut) meminta Polda Sumut segera menangkap pelaku perusakan hutan tersebut.

“Sudah banyak yang dialih pungsikan, Mulai dari Perkebunan Kelapa Sawit, Kopi, Pisang dan Tempat Wisata. Kita meminta Polda Sumatera Utara Agar menangkap siapapun yang merusak atau merambah hutan di Hulu Sungai Batang Ayumi yang meliputi Gunung Lubuk Raya dan Gunung Sibual-Buali,” kata Sekretaris PW AMI Sumut, Julpian Harahap kepada Kini.co.id, Rabu (5/4/2017).

Selain itu, ia juga menyoroti alih fungsi hutan menjadi wisata di Aek Sabaon. Berubahnya hutan menjadi perkebunan sawit juga merupakan faktor utama ketidakmampuan daerah dalam menampung resapan air hujan.

Dalam hal ini, ia juga meminta Poldasu untuk mengusut apakah Pemkab Tapsel memberikan izin dalam kegiatan perambahan hutan untuk kepentingan perusahaan. Sebab hutan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak seharusnya dikuasai perusahaan atau perorangan.

“Perlu di pertanyakan Apakah Pemkab Tapsel dan Sidimpuan Memberikan Izin dalam Perusakan Lingkungan yang mengakibatkan banjir bandang tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No:SK.579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, bahwa lokasi yang dikuasai/dikerjakan (Perambahan Hutan) Merupakan Kawasan Hutan Negara, dan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan,” tegasnya.