MEDAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengungkap 185 kasus narkotika medio Januari-Maret 2017 dengan nilai sekitar Rp 1,6 triliun. Adapun barang bukti yang disita, antara lain 11.460,86 gram narkotika jenis sabu, 40.816,41 gram daun ganja kering, dan 2.972 butir pil ekstasi.

Dari 185 kasus tersebut, ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, pihaknya mengamankan sebanyak 244 tersangka.

AKBP Ganda merinci, untuk bulan Januari, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus dengan jumlah 78 tersangka.

"Barang bukti sabu seberat 92,32 gram, daun ganja kering seberat 29.206,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.219 butir," kata Ganda ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa (4/4/2017).

Untuk Februari, pihaknya mengungkap 70 kasus dengan jumlah 102 tersangka atas kepemilikan 11.312,62 gram sabu dan ganja 10.069,4 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.522 butir.

"Selanjutnya, pada Maret 2017 diungkap 52 kasus dengan jumlah tersangka 64 orang dan barang bukti sabu yang disita seberat 55,92 gram, ganja seberat 1.540,23 gram serta pil ekstasi sebanyak 231 butir," jelas jebolan Lembah Tidar tahun 1999 ini.

Orang nomor satu di Satuan Narkotika Polrestabes Medan ini menuturkan, dari seluruh pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap 244 orang pada pengungkapan 185 kasus dengan barang bukti sabu 11.460,86 gram, daun ganja kering seberat 40.816,41 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.972 butir, di mana di antaranya dua tersangka mendapatkan sabu dari Lapas Tanjunggusta.

"Para tersangka yang diamankan tersebut meliputi pemakai, kurir dan pengedar," tutur Ganda.