SIANTAR – Pembangunan property di Syalom Residence di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, mendapat kecaman dari Pemko Siantar. Kecaman keras ini muncul disebabkan konstruksi bangunan yang berada di lahan hijau itu tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar.

Plh Walikota Siantar, Hefriansyah, Selasa (4/4/2017), mengatakan, pendirian bangunan di komplek perumahan Syalom Residence ini telah mempersempit lahan pertanian yang ada di Kota Siantar ini.

"Pihak pengembang perumahan telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam erda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar tahun 2012 – 2032," ujarnya.

Untuk itu, Pemko Siantar akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola Syalom Residence atas kejadian ini.

“Saya akan tugaskan Satpol PP Kota Siantar untuk segera menindak perumahan itu agar menghentikan pengerjaan. Jika konstruksi bangunan masih juga berlanjut, bisa saja semua bangunan yang terdapat di lahan perumahan itu akan kita ratakan dengan tanah," tegasnya.