MEDAN - Kepolisian Sektor Helvetia sedang memburu pemasok 10 kilogram daun ganja kering kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan, Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45), yang ditangkap pada Sabtu (1/4/2017) lalu.

Menurut Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Made Yoga ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa, (4/4/2017) menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasoknya.

"Dari informasi dua tersangka yang merupakan narapidana itu, ganja kering tersebut, dipasok dari seorang napi, ini masih kita kembangkan," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.

Made mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan oknum Lapas Tanjunggusta dalam kasus ini.

Sebelumnya, dua orang WBP Lapas Tanjunggusta yang merupakan tahanan kasus narkotika telah divonis seumur hidup kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 10 kilogram yang telah dikemas dalam 8200 amplop di dalam bungker yang ada di selnya.