MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan Ramesh (37) penduduk Jalan Flamboyan Raya, Medan Sunggal. Mantan Juara III KDI 3 ini ditangkap personel kepolisian karena nekat melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial HS (37) yang tidak lain merupakan produsernya sendiri. Akibatnya, sang produser merugi hingga ratusan juta rupiah. Informasi yang diterima GoSumut di Mapolrestabes Medan, kasus penipuan ini terungkap setelah tiga tahun pelaku menghipnotis korban hingga rela mentransfer uang miliknya ke rekening pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku yang tinggal di rumah korban di kawasan Marelan ini juga meminjam uang korban dengan alasan ingin membuka usaha. Namun belakangan, pelaku kabur meninggalkan rumah korban.

Sadar telah menjadi korban, HS pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan tanda lapor Nomor STTLP/496/K/III/SPKT Resta Medan.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Ringroad, Medan.

"Pelaku sudah kita tangkap. Sekarang berkasnya sedang kita siapkan guna dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Besar Medan, Ucox Rambe ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Selain itu, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Timur ini menambahkan, pelaku yang merupakan mantan juara III KDI 3 TPI ini dijerat dengan Pasal penipuan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tambah Ucox.