MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) enam tersangka penembakan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha Air Softgun. Hal itu dilakukan Polrestabes Medan setelah BAP pelimpahan tahap pertama, dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, pada pelimpahan tahap II ini pihaknya telah melengkapi tujuh novum (bukti) baru.

"Ada tujuh novum baru yang menjerat Raja. Kemarin sudah kita kirim kembali," kata AKBP Febriansyah, ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin, (3/4/2017).

Akan tetapi, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini belum mau menyampaikan novum baru yang dimaksud.

"Maaf, novum ini belum bisa kami sampaikan ke publik. Tunggu saja dipersidangan," ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap ke II ini, ditambahkan Kasat, berkas BAP tersangka dapat dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Medan. Sehingga dapat segera disidangkan.

Informasi sebelumnya, pada Senin (27/3/2017) pekan lalu, Kejari Medan mengembalikan berkas BAP enam tersangka pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ke penyidik Polrestabes Medan karena kurang lengkap.