JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang penumpang membawa ponsel (hp) dan laptop ke kabin pesawat. Namun sebelum masuk ke kabin pesawat, ponsel dan laptop milik penumpang akan diperiksa lebih ketat, baik dengan x-ray maupun secara manual. ''Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-Ray," bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara seperti ditulis Setkab di Jakarta, Minggu (2/4).

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut

2. Calon penumpang/pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut

3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

''Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat,'' bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara.

''Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,'' tegas cuitan Kemenhub.

Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.

''Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat,'' tegas Kemenhub. ***