MEDAN - Nasib Hardianto (33) tidak semujur rekan-rekannya. Sebab, warga Jalan Bromo Gang Sosial, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Area ini tertangkap personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor Medan Barat saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk daerah pinggiran rel (RPD) kereta api di Jalan Putri Hijau Lingkungan XII, Kelurahan Silalas. Sedangkan rekan-rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas.

Akibatnya, ia pun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Medan Barat guna menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka diamankan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat bernama Aiptu SM Gultom," ungkap Victor, Jumat (24/3/2017).

Mantan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, tertangkapnya Hardianto berawal dari kecurigaan Aiptu SM Gultom yang saat itu tengah melakukan penyuluhan keamanan di lokasi tersebut.

"Jadi petugas yang menaruh curiga dengan keberadaan gubuk di pinggir rel itu langsung menandatanginya. Rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri. Sedangkan Hardianto tertangkap petugas," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Tersangka yang dikonfirmasi perihal penangkapan itu tidak bersedia menjawab pertanyaan awak media.

Pantauan di Mapolsek Medan Barat, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu klip kecil sabu, alat hisap (bong) dan kaca pirex sebagai barang bukti.