MEDAN - Terbukti bersalah menjual dan membunuh hewan yang dilindungi, terdakwa Budi alias Akheng divonis majelis hakim selama 2 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/3/2017).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucap Ketua Majelis Hakim, Jhony Simanjuntak.

Dalam pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yakni kondisi terdakwa dalam keadaan sehat oleh tim medis dan layak melanjuti proses persidangan.

Meski dalam kasus ini terdakwa pernah menjalani perawatan karena mengalami kelainan jiwa di rumah Sakit Mahoni, akan tetapi terdakwa sudah sembuh sehingga bisa menjalani proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Untuk kasus ini, terdakwa bersama dua temannya, Edy Murdani dan Sunandar alias Asai, didakwa memperjualbelikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik tenggiling dan bagian tubuh hewan dilindungi lainnya. Dimana Edy dan Murdani telah dihukum terlebih dahulu dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Usai membacakan putusan, penuntut umum Debora Sabarita mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Karena dalam persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap Polda Sumatra Utara, pada 13 Oktober 2016. Setelah mendapat informasi terdakwa sedang menjual kulit harimau. Dua informan polisi kemudian menghubungi terdakwa dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau.

Selanjutnya terdakwa mengabari Sunandar dan Edy Murdani agar menyediakan kulit harimau yang akan dibeli dengan harga tinggi. Esoknya, 14 Oktober 2016, ketiganya sepakat melakukan transaksi di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja Medan.

Di kamar 415, lantai empat hotel tersebut, ketiganya diringkus dan dari mobil Avanza BK 1044 QO milik Edy Murdani disita barang bukti tiga kilogram sisik trenggiling.