BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh direncanakan akan segera menyidangkan perkara pengendara mobil KIA yang memaki petugas Sat Lantas Polresta Banda Aceh, Aiptu Adi Suriyono saat bertugas pengamanan malam tahun baru, di Simpang Lima, Banda Aceh.

Menurut informasi yang diperoleh, berkas pelaku yang tercatat sebagai warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, EI (40), saat ini telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh.‎ Sebelumnya, berkas perkara ini diserahkan pihak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kepada Kejari pada 18 Januari 2017 lalu.

Baca

Apresiasi Polisi yang Dimaki Pengendara
Kapolda Aceh: Aiptu Adi Figur Polisi Promoter dan Humanis

Lagi Bertugas, Personel Sat Lantas Polresta Banda Aceh Dimaki Pengendara

"Selanjutnya, pada 16 Februari 2017 lalu turun surat dari Kejari yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P-21). Selang 12 hari kemudian, pada 28 Februari 2017, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banda Aceh. Menurut informasi, kasus tersebut akan disidangkan pada Rabu 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Banda Aceh," jelas Kapolresta, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim, Kompol Raja Gunawan, Jumat (24/3/2017).

Baca

Besok Pengendara yang Maki Polisi di Banda Aceh akan Diperiksa

‎Seperti diketahui sebelumnya, pelaku diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan karena memaki dan mengancam petugas Sat Lantas Polresta Banda Aceh yang saat itu tengah melakukan pengamanan dan mengatur arus lalu lintas malam tahun baru, di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

‎EI yang saat itu ditegur petugas agar tidak memarkirkan mobilnya di pinggir jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas, tidak terima dan malah memaki petugas.