BELAWAN-Bea Cukai Sumut musnahkan bawang, minuman keras dan rokok di dermaga Bea Cukai Sumut Jalan Karo Belawan.

Ada pun yang dimusnahkan, tangkapan Kanwil BC Sumut dan jajarannya, Teluk Nibung, yakni, 10.325 karung atau sekitar 103 ton bawang merah. Limpahan dari Polda Sumut dan Denpom I/BB, berupa 897 botol minuman berbagai jenis dan merk yang mengandung alkohol, 46.841 bungkus rokok, dan 730 karung ukuran 10 kg bawang merah.

Juga, 690 karung bawang merah pelimpahan Sub Denpom I/5 Kodam I/BB dan 586 karung bawang merah dari Lantamal I Belawan. Kanwil BC Aceh pun turut memusnahkan berupa 75 ton bawang merah dan 40 ekor ayam dari Thailand, hasil dari penindakan terhadap tiga kapal motor. Yakni, KM Jasa Ayah, KM Jasa Ibu dan KM Baiduri. Ketiga nakhoda kapal, masing-masing L, J dan S ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemusnahan barang ilegal ini, hasil dari penindakan yang dilakukan oleh empat Satker Bea Cukai. Kanwil Bea Cukai Sumut dan Aceh, Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan dan Teluk Nibung, serta instansi terkait Polda Sumut, Denpom I/BB, Lantamal I,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rusman Hadi.

Dihadapan perwakilan Kejatisu, Lantamal I Belawan, Kodam I/BB, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut, dan lainnya, Rusman mengklaim, dari penyelundupan ini, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya, telah menyelamatkan potensi kerugian negara. Namun, berapa nilai dari barang yang dimusnahkan ini, masih dilakukan penghitungan.

“Kerugian negara belum dihitung, tapi perkiraan miliaran. Besar potensi kerugian atau penerimaan negara bila lost dari penyelundupan ini,” jelasnya.

Disinggung kordinasi lintas sektoral, Rusman menilai, jika hal tersebut telah berjalan dengan baik. Katanya, dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban, berbagai pihak turut serta dalam menghempang masuknya barang ilegal ke Indonesia.

“Kami juga melakukan patroli bersama negara tetangga untuk memutus mata rantai, dengan mengelar patroli bersama,” pungkasnya.